Sistem Perundang-Undangan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Secara SNI



1.      Pengertian Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta tata cara melakukan pekerjaan.
Tujuan keselamatan kerja adalah :
a.       Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b.      Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
c.       Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Sasaran keselamatan kerja adalah semua tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara yang menyangkut proses produksi dan distribusi baik barang maupun jasa.
Asas pokok keselamatan kerja dicetuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas di mana ia menyuruh pekerja melakukan pekerjaan, demikian pula mengenai petunjuk-petunjuk, sehingga pekerja terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan, dan harta bendanya mengingat sifat pekerjaan yang selayaknya diperlukan.  Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban tesebut, ialah pengusaha wajib mengganti kerugian yang menimpa pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali pengusaha dapat membuktikan bahwa tidak terpenuhinya kewajiban tersebut disebabkan oleh keadaan yang memaksa atau kerugian yang dimaksud sebagian besar disebabkan karena kesalahan pekerja sendiri

2.      Pengertian Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah perlindungan bagi pekerja terhadap pemerasan/eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha.  Larangan memperkerjakan anak dibawah umur, pembatasan melakukan pekerjaan bagi orang muda dan wanita, pengaturan mengenai waktu kerja, waktu isirahat, cuti haid, bersalin dan keguguran kandungan bagi wanita, dimaksudkan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan serta moral kerja dari pekerja sesuai dengan harkat dan martabatnya serta layak bagi kemanusiaan.

3.      Pengertian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja pada suatu perusahaan, hubungan kerja disini berarti bahwa kecelakaan dapat dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga karena kejadian tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan apalagi perencanaan, tidak diharapkan karena kejadian tersebut disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang teringan sampai yang terberat.
Bahaya pekerjaan adalah faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan kerja.  Bahaya tersebut disebut bahaya potensial jika bahaya tersebut belum mendatangkan kecelakaan, jika kecelakaan telah terjadi maka bahaya tersebut adalah bahaya nyata.

4.      Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Bahan Kimia
Kebijakan pemerintah indonesia di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu bagian dari kebijakan pemerintah di bidang perlindungan tenaga kerja yang telah digariskan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
”Upaya perlindungan tenaga kerja perlu terus ditingkatkan melalui perbaikan syarat kerja termasuk upah, gaji dan jaminan sosial, kondisi kerja termasuk kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja, serta hubungan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pekerja secara menyeluruh”.
Berdasarkan GBHN tersebut oleh pimpinan Departemen Tenaga Kerja digariskan sebagai kebijakan Derparteman Tenaga Kerja yang antara lain menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja sebagai salah satu prioritas.
Penanganan bahan kimia khususnya bahan kimia berbahaya merupakan sasaran utama dalam rangka penanganan keselamatan dan kesehatan kerja.  Hal ini disebabkan karena bahan kimia merupakan sumber dari malapetaka yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, seperti kebakaran, peledakan, gangguan kesehatan yang merupakan penyakit akibat kerja.
Kebijakan penanganan bahan kimia khususnya dalam penggunaan dibidang industri/perusahaan pada dasarnya meliputi kebijakan :
·         Pembuatan peraturan/perundang-undangan
·         Pengawasan
·         Pendidikan/penyuluhan/training
·         Survei/penelitian
·         Informasi
·         Standarisasi
·         Kampanye

Ada beberapa peraturan perundangan ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta penanganan bahan berbahaya.  Peraturan perundangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
·         UU No. 14/1969 tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10
·         UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
·         UU dan Peraturan Uap tahun 1930
·         UU Petasan tahun 1932
·         UU tentang Timah Putih tahun 1931
·         Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran dan Penggunaan Pestisida
·         Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/Men/198 tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Pemakaian Asbes
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja yang mengelola pestisida
·         Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 02/Men/1978 tentang Nilai Ambang Batas Bahan Kimia.
·         Selain peraturan perundangan di atas masih ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh instansi di luar Departemen Tenaga Kerja yang masih menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja serta penanganan bahan berbahaya.

5.      Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970
Kebijakan pemerintah dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja banyak jumlahnya, tetapi pada dasar teori ini penulis hanya menyajikan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yang menurut penulis dirasa cukup untuk mewakili penelitian ini.
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 sebagai pengganti Veilighedsreglement Stbl.No.406 yang berlaku sejak tahun 1910.  Latar belakang penggantian Veilighedsreglement tersebut sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan umum undang-undang no.1 tahun 1970 dikarenakan telah banyak hal yang sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta kemajuan teknik dan industrialisasi di Indonesia dewasa ini dan untuk selanjutnya.
Pasal-pasal dari undang-undang no.1 tahun 1970 yang berkaitan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut:
  • Pasal 2 ayat 1,  Yang diatur oleh undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat  kerja , baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara , yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
·         Pasal 2 ayat 2,  Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana :
a.       Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau di simpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuku tinggi.
b.       Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun udara.
c.        Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok stasiun atau gudang.
d.       Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu , kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
·         Pasal 3, Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.       Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b.      Mencegah mengurangi dan memadamkan kebakaran
c.       Mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran
d.      Mengamankan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
e.       Mengamankan dan memelihara segala jenis bagunan
f.       Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
·         Pasal 4 ayat 1,  Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan menimbulkan bahaya kecelakaan.

Komentar

Postingan Populer