Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Bidang Kimia
1. Pengertian
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan
yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
tempat kerja dan lingkungannya serta tata cara melakukan pekerjaan.
Tujuan keselamatan kerja adalah :
a.
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional.
b.
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada
ditempat kerja.
c.
Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara
aman dan efisien.
Sasaran keselamatan kerja adalah
semua tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam
air, dan di udara yang menyangkut proses produksi dan distribusi baik barang
maupun jasa.
Asas pokok keselamatan kerja
dicetuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan ketentuan yang
mewajibkan pengusaha untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas di
mana ia menyuruh pekerja melakukan pekerjaan, demikian pula mengenai
petunjuk-petunjuk, sehingga pekerja terlindung dari bahaya yang mengancam
badan, kehormatan, dan harta bendanya mengingat sifat pekerjaan yang selayaknya
diperlukan. Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban tesebut, ialah
pengusaha wajib mengganti kerugian yang menimpa pekerja dalam menjalankan
pekerjaannya, kecuali pengusaha dapat membuktikan bahwa tidak terpenuhinya
kewajiban tersebut disebabkan oleh keadaan yang memaksa atau kerugian yang
dimaksud sebagian besar disebabkan karena kesalahan pekerja sendiri
2. Pengertian
Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah perlindungan
bagi pekerja terhadap pemerasan/eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha.
Larangan memperkerjakan anak dibawah umur, pembatasan melakukan pekerjaan bagi
orang muda dan wanita, pengaturan mengenai waktu kerja, waktu isirahat, cuti
haid, bersalin dan keguguran kandungan bagi wanita, dimaksudkan untuk menjaga
kesehatan, keselamatan dan serta moral kerja dari pekerja sesuai dengan harkat
dan martabatnya serta layak bagi kemanusiaan.
3. Pengertian
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan
yang berhubungan dengan hubungan kerja pada suatu perusahaan, hubungan kerja
disini berarti bahwa kecelakaan dapat dikarenakan oleh pekerjaan atau pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kecelakaan adalah kejadian yang
tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga karena kejadian tersebut
tidak terdapat unsur kesengajaan apalagi perencanaan, tidak diharapkan karena
kejadian tersebut disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang
teringan sampai yang terberat.
Bahaya pekerjaan adalah
faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan
kerja. Bahaya tersebut disebut bahaya potensial jika bahaya tersebut
belum mendatangkan kecelakaan, jika kecelakaan telah terjadi maka bahaya
tersebut adalah bahaya nyata.
4. Kebijakan
Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Bahan Kimia
Kebijakan pemerintah indonesia di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu bagian dari
kebijakan pemerintah di bidang perlindungan tenaga kerja yang telah digariskan
oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang antara lain berbunyi sebagai
berikut :
”Upaya perlindungan tenaga kerja
perlu terus ditingkatkan melalui perbaikan syarat kerja termasuk upah, gaji dan
jaminan sosial, kondisi kerja termasuk kesehatan, keselamatan dan lingkungan
kerja, serta hubungan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pekerja
secara menyeluruh”.
Berdasarkan GBHN tersebut oleh
pimpinan Departemen Tenaga Kerja digariskan sebagai kebijakan Derparteman
Tenaga Kerja yang antara lain menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja
sebagai salah satu prioritas.
Penanganan bahan kimia khususnya
bahan kimia berbahaya merupakan sasaran utama dalam rangka penanganan
keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini disebabkan karena bahan kimia
merupakan sumber dari malapetaka yang berkaitan dengan keselamatan dan
kesehatan kerja, seperti kebakaran, peledakan, gangguan kesehatan yang
merupakan penyakit akibat kerja.
Kebijakan penanganan bahan kimia
khususnya dalam penggunaan dibidang industri/perusahaan pada dasarnya meliputi
kebijakan :
·
Pembuatan peraturan/perundang-undangan
·
Pengawasan
·
Pendidikan/penyuluhan/training
·
Survei/penelitian
·
Informasi
·
Standarisasi
·
Kampanye
Ada beberapa peraturan perundangan
ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja serta penanganan bahan berbahaya.
Peraturan perundangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
·
UU No. 14/1969 tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan,
khususnya pasal 9 dan 10
·
UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
·
UU dan Peraturan Uap tahun 1930
·
UU Petasan tahun 1932
·
UU tentang Timah Putih tahun 1931
·
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang
Pengawasan atas Peredaran dan Penggunaan Pestisida
·
Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang
Keselamatan Kerja terhadap Radiasi
·
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/Men/198
tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
·
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1985
tentang Keselamatan dan Kesehatan Pemakaian Asbes
·
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1986
tentang Keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja yang mengelola pestisida
·
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
SE. 02/Men/1978 tentang Nilai Ambang Batas Bahan Kimia.
·
Selain peraturan perundangan di atas masih ada
beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh instansi di luar Departemen Tenaga
Kerja yang masih menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja serta penanganan
bahan berbahaya.
5. Undang-Undang
Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970
Kebijakan pemerintah dalam peraturan perundangan
ketenagakerjaan yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan
dan kesehatan kerja banyak jumlahnya, tetapi pada dasar teori ini penulis hanya
menyajikan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yang menurut penulis dirasa cukup
untuk mewakili penelitian ini.
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja diundangkan pada tahun 1970 sebagai pengganti Veilighedsreglement Stbl.No.406
yang berlaku sejak tahun 1910. Latar belakang penggantian
Veilighedsreglement tersebut sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan umum
undang-undang no.1 tahun 1970 dikarenakan telah banyak hal yang sudah
terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai perkembangan peraturan perlindungan
tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta kemajuan teknik dan industrialisasi
di Indonesia dewasa ini dan untuk selanjutnya.
Pasal-pasal dari undang-undang no.1 tahun 1970 yang
berkaitan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut:
- Pasal 2 ayat 1, Yang diatur oleh undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja , baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara , yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
·
Pasal 2 ayat 2, Ketentuan-ketentuan dalam
ayat 1 tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana :
a.
Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan,
diangkut, atau di simpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar,
menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuku tinggi.
b.
Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia,
baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun udara.
c.
Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal,
perahu, dermaga, dok stasiun atau gudang.
d.
Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu ,
kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara
atau getaran.
·
Pasal 3, Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b.
Mencegah mengurangi dan memadamkan kebakaran
c.
Mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran
d.
Mengamankan memperlancar pengangkutan orang, binatang,
tanaman, atau barang.
e.
Mengamankan dan memelihara segala jenis bagunan
f.
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat,
perlakuan dan penyimpanan barang.
Pasal 4 ayat 1, Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan
bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan
menimbulkan bahaya kecelakaanSumber Ilmu
artikel yang bermanfaat, kunjungi web kami www.sepatudafetyonline.com untuk menunjng k3 anda
BalasHapusBagus sekali blog-nya, Terus berkarya Gan...!!
BalasHapusAgen Poker Online
Agen Poker Terbaik
Poker uang Asli
Poker Online
PokerV